Rabu, 28 November 2012

11/28/2012 08:30:00 PM


Kasus tahun 2011 lalu di Kabupaten Prabumulih, Lampung (Kisah Nyata). Di ruang sidang pengadilan, hakim Marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong. Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit dan cucunya lapar. Namun manajer PT Andalas Kertas (Bakrie Grup) tetap pada tuntutannya agar menjadi contoh bagi warga lainnya.

Hakim Marzuki menghela nafas, dia memutus di luar tuntutan jaksa PU, "maafkan saya", katanya sambil memandang nenek itu. "Saya tidak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi Anda harus dihukum. Saya mendenda Anda satu juta rupiah dan jika Anda tidak mampu membayar maka Anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa." ucapnya.

Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Sementara hakim Marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil dan memasukkan uang satu juta rupiah ke topi ttoganya serta berkata kepada hadirin. "Saya atas nama pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang sidang ini sebesar 50 ribu rupiah sebab menetap di kota ini, yang membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan cucunya. Saudara Panitera, mohon kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa."

Sampai palu diketuk dan hakim Marzuki meninggalkan ruang sidang, nenek itupun pergi dengan menerima uang 3,5 juta rupiah termasuk denda uang 50 ribu yang dibayarkan oleh manajer PT Andalas Kertas yang tersipu malu karena telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.

Referensi: ruliawann.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...